Tanggapan Srimaay: Perempuan adalah perisai yang wajib dijaga kehormatannya, dijunjung tinggi martabatnya sebagai bentuk penghargaan kepada Tuhan.
Pict: Srimaay
Melihat kondisi perempuan hari ini, Srimaay menanggapi,"Perempuan adalah perisai yang wajib dijaga kehormatannya, dijunjung tinggi martabatnya sebagai bentuk penghargaan kepada Tuhan. Tak dapat dipungkiri kurangnya rasa hormat pada perempuan hampir punah di era sekarang, jati diri seorang perempuan seakan terancam setelah melihat kejadian demi kejadian merenggut nama perempuan. Hampir setiap waktu nama perempuan tercemar, tercoreng kehormatannya di pelbagai Negara. Salah satunya di Negara Indonesia, kekerasan terhadap perempuan semakin menciut, ini mengimpit batin para pemikir dan para aktivis perempuan di Indonesia, di mana tingkat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dilihat dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun, ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan selama tahun 2016, naik di tahun 2017 Komnas perempuan mengirimkan 674 lembar formulir kepada lembaga Mitra Komnas perempuan di seluruh Indonesia dengan pelbagai perkara.
Apalagi dalam
kriminalisasi pada perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setiap
tahun bertambah, ini juga menjadi perhatian Negara. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang insidennya paling
tinggi, dan dapat berbentuk fisik, psikis maupun ekonomi. Di dalam kategori
kekerasan seksual, yang paling banyak adalah perkosaan, termasuk perkosaan di
dalam perkawinan, yang sejak tahun 2004 diakui di dalam pasal 8a UU Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKKDRT no. 23/2004).
Paling memilukan di era jaman
sekarang yang serba online, pelecehan seksual terjadi di internet. Perempuan menjadi
nafsu liar para oknum tak bermoral. Bahkan menurut blog Polikwika.com, menyitir
Liputan 6.com, Indonesia menjadi Negara nomor satu terkait kejahatan
seksual terhadap anak perempuan. Ini membuktikan kurangnya respon apalagi
perlindungan hukum yang belum cukup memadai.
Negara Indonesia yang dinilai sebagai Negara hukum yang dianggap
aturannya secara resmi mengikat tak membuat para penindak kejahatan jera dan
takut akan dera hukuman yang akan menjatuhinya. Ini adalah ancaman bagi Negara
Indonesia mengenai kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban
tindak-tanduk kejahatan liar yang bahkan kekerasan terhadap perempuan semakin
kompleks, beragam pola dan tingkat kekerasannya, serta lebih cepat dari
kemampuan Negara untuk merespon.
Meski hidup di jaman yang serba
canggih tak menjamin keselamatan perempuan jika tidak berhati-hati dalam
bergaul. Ini juga pelajaran penting bagi anak perempuan yang harus dapat pembinaan
dan didikan secara jelas. Anak perempuan yang kehilangan didikan dari orang tua
akan mencari seseorang yang bisa memperhatikannya, ini akan berdampak negatif. Negara
akan terbantu jika para orang tua mau bekerja sama dalam menanggulangi
kekerasan terhadap anak perempuan.
Jika terus terjadi kekerasan terhadap perempuan, maka regerasi
perempuan akan terjepit dalam lingkungannya sendiri, hingga sulit berkembang
menjadi perempuan the best yang punya nilai warisan yang sangat berharga
terhadap Negara. Kemerdekaan suatu Negara dilihat dari keamanan terhadap
perempuan.

Komentar